icon-category News

2 Alasan Pengacara Nilai Kasus Ahmad Dhani tak Langgar UU ITE

  • 30 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Kuasa Hukum musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Ali Lubis, menyebut wajar jika kliennya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan pada perbuatan penistaan agama dan pendukungnya. Baginya, ekspresi itu berbeda dengan kebencian yang berlebihan.

"Wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," tuturnya, Kamis (30/11).

Lantaran itu, Ali menilai, tweet Dhani tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana dan tidak layak dijerat dengan UU ITE. "Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," dalihnya.

Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, berkicau, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan unggahan itu ke Kepolisian dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Polri kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani pun diperiksa untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini. 

Ali Lubis melanjutkan, ada dua alasan lainnya yang membuat unggahan Dhani tidak layak dijerat dengan UU ITE. Yakni, pertama, kedudukan hukum atau legal standing pelapor Dhani, Jack Lapian.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," jelas dia.

Kedua, tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.

"Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani?" cetus Ali.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : ahmad dhani 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini