Sponsored
Home
/
News

3 Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang

3 Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Vlog Kaesang
Preview
Nur Khafifah06 July 2017
Bagikan :

Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian. Ia dilaporkan oleh pria yang justru berstatus tersangka kasus ujaran kebencian, Muhammad Hidayat, di Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi kemudian menindaklanjuti pelaporan putra Presiden Jokowi ini dengan memanggil tiga orang saksi ahli bahasa. "Dari keterangan ahli bahasa itu tidak ada," kata Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (6/7).

Argo mengatakan, bukti yang diajukan oleh Hidayat tidak kuat, sehingga tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. "Iya (bukti tidak kuat)," katanya.

Selain itu, polisi juga telah berencana memanggil Hidayat sebagai saksi pelapor besok, Jumat (7/7). Namun demikian polisi sudah memastikan untuk menutup kasus tersebut.

"Dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya, sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD lah, ini enggak ada," ujar Argo.

Hidayat melaporkan Kaesang di Polres Metro Bekasi Kota pada 2 Juli lalu. Pelaporan itu terkait dengan komentar Kaesang dalam vlognya yang diunggah ke situs Youtube yang berjudul #PapaMintaProyek.

Sementara itu Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pada saat aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 lalu dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI. Tampilan video tersebut tidak utuh, sehingga menimbulkan interpretasi lain. Hidayat dijerat dengan Undang-Undang ITE.

populerRelated Article