Home
/
Digilife

Daftar Layanan Online Laporkan Kasus KDRT

Daftar Layanan Online Laporkan Kasus KDRT
Vina Insyani04 February 2022
Bagikan :

Uzone.id - Melihat kejadian yang sedang viral akhir-akhir ini membuka mata kita kalau KDRT selalu menjadi kasus mengerikan yang sayangnya masih sering terjadi di lingkungan kita.

Seruan ‘KDRT bukan Aib’ muncul di Twitter sebagai respon terhadap isi ceramah dari Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga.

Dari laporan Komnas Perempuan, per Maret 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 8234 aduan dengan dominasi kasus KDRT sera ranah personal sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.

Ranan kekerasan yang paling banyak diadukan langsung ke Komnas Perempuan juga berupa kasus KDRT/RP sebanyak 1404 kasus atau 65 persen.

Perkembangan media sosial yang semakin meningkat seakan menjadi ‘jembatan’ bagi korban-korban KDRT atau kekerasan Ranah Personal untuk mengadukan kejadian mereka ke lembaga yang mampu membantu mereka.

Baca juga: Lapor Kasus KDRT Ternyata Bisa Lewat Twitter, Begini Caranya

Selain itu, dengan bantuan the power of Netizen, korban yang curhat di media sosial akan mendapat dukungan mental dan tak jarang bantuan hukum untuk terlepas dari kekerasan yang menimpanya serta mendapat keadilan.

Media sosial Twitter juga menjadi media sosial yang cukup aware dalam kasus kekerasan ini. Platform akan memberikan instruksi khusus ketika seseorang mencari kata kunci ‘KDRT’ di Twitter. Kalian akan menemukan beberapa baris kata sekaligus lembaga yang akan menampung laporan mengenai KDRT.

“Anda tidak sendirian. Kami siap membantu,” tulis Twitter dalam hasil pencarian teratas soal KDRT.

Twitter juga menulis keterangan, “Jika Anda atau perempuan yang Anda kenal mengalami atau berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (termasuk KDRT), LBH APIK Jakarta dan Komnas Perempuan ada di sini untuk mendukung Anda.”

Kemudian, kalian akan dialihkan ke lembaga seperti LBH Apik Jakarta dan Komnas Perempuan lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi.

Selain Twitter, Instagram juga bisa menjadi tempat untuk melaporkan kejahatan berupa kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Kembangkan Identitas Digital Indonesia, Kominfo Terapkan 3 Langkah

Lembaga seperti LBH APIK dan Komnas Perempuan juga memiliki akun Instagram yang bisa dihubungi oleh korban.

LBH dengan akun resminya LBH_Jakarta menyediakan akun Instagram khusus masing-masing daerah, kalian bisa melapor ke LBH sesuai dengan domisili seperti @lbhapik_aceh, @lbhapik_medan, @ylbhapiksumsel, @ylbhpik.ptk, @lbh_apik_semarang, @lbh_apik_bali, @lbhapik_ntt, @lbhapikntb, @lbh_apik_kaltim, @lbhapiksulsel, @lbhapik, @apikjpr17.

Komnas Perempuan juga memiliki akun Instagram resmi yaitu @komnasperempuan. Di bio akun tersebut, kalian bisa menghubungi beberapa nomor seperti hotline, ponsel, dan no WhatsApp, serta terdapat linktree yang berisi media sosial Komnas Perempuan secara lengkap.

Untuk menghubungi kedua lembaga via WhatsApp, kalian bisa menghubungi LBH Apik Jakarta di (+62) 813-8882-2669 dan untuk Komnas Perempuan, kalian bisa menghubungi (+62) 8111 129 129.

Ada juga hotline yang 24 jam bisa kalian hubungi, berikut diantaranya.

Hotline KPPPA (0821-2575-1234), Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid), Komnas Perempuan (0821 2575 1234) dan Kementrian Sosial RI (1500 771).

Dear semuanya, jangan takut untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

populerRelated Article