Sponsored
Home
/
News

Ahok Mengaku Sampai Diminta Mundur dari Pilkada karena Buni Yani

Ahok Mengaku Sampai Diminta Mundur dari Pilkada karena Buni Yani
Preview
Teuku Muhammad Valdy Arief15 August 2017
Bagikan :

Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani, kesaksian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibacakan jaksa Andi M Taufik. Ahok tidak dihadirkan karena menolak bersaksi, meski sudah diminta hakim. 

Andi menjelaskan, kesaksian yang dibacakan adalah berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok saat diperiksa Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.

Ahok, dalam BAP-nya, mengaku dirugikan dengan unggahan Buni Yani di akun facebook miliknya. Dia mengaku pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama," ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M. Taufik.

Selain itu, Ahok juga sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai gubernur petahana di Pilgub DKI Jakarta. "Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata dia.

Ahok juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis 'Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi)' sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka. "Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu bodohi), tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata dia.

Preview

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebut pernyataan Ahok tidak berdasar sehingga bisa digugurkan. Menurutnya, ucapan Ahok lah yang membuat keresahan di masyarakat karena menyinggung surat Al Maidah.

"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata dia.

Saat ini Ahok masih menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Dalam persidangannya, jaksa memasukkan nama Buni Yani sebagai orang yang ikut berperan dalam munculnya kasus dugaan penistaan agama ini. 

Namun, hakim berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim ketua Budiarso Dwi Santiarto menyatakan kasus Buni Yani tidak ada hubungannya dengan perkara Ahok. Dua kasus ini dianggap hakim tidak saling terkait.

Dalam perkara ini, nama Ahok memang beberapa kali disebut. Pasalnya, Buni Yani diduga sebagai orang yang menyebarkan video saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah dalam pidatonya. 

Ketika proses penyidikan berlangsung, Polda Metro Jaya menyebut rangkaian demonstrasi menolak Ahok berawal dari video Buni Yani. Penyidik menduga ada kata-kata yang ditambahkan dan dikurangi oleh mantan dosen itu dengan tujuan menghasut. 

Saat ini Ahok masih menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Dalam persidangannya, jaksa memasukkan nama Buni Yani sebagai orang yang ikut berperan dalam munculnya kasus dugaan penistaan agama ini. 

Namun, hakim berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim ketua Budiarso Dwi Santiarto menyatakan kasus Buni Yani tidak ada hubungannya dengan perkara Ahok. Dua kasus ini dianggap hakim tidak saling terkait.

populerRelated Article