icon-category News

Akhirnya, Google Lunasi Pajaknya ke Indonesia

  • 30 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google Inc, akhirnya melunasi tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia untuk tahun 2015.

Ini merupakan hasil perjuangan Ditjen Pajak untuk menagih tunggakan perusahaan Over The Top tersebut sejak tahun lalu.

Kabar pelunasan tunggakan pajak Google tersebut langsung disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, yang tepat hari ini memasuki masa pensiun.

"Baru lima menit yang lalu mereka melakukan pembayaran langsung dari Amerika, ke Singapura, lalu baru ke sini," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (30/11).

Terkait berapa jumlah pajak yang dibayar Google, Ken tak mau menyebutkan nominalnya. Menurut dia, hal tersebut merupakan kerahasiaan wajib pajak yang diatur dalam UU Pasal 34 tentang Kerahasiaan Wajib Pajak. 

"Pembayarannya 6 billing. Yang penting kita bisa memajaki perusahaan G ini yang telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia," katanya.

Ken mengakui penagihan pajak Google melewati tahapan yang sangat panjang dan negosiasi yang cukup alot. Ken memastikan Ditjen Pajak akan mengejar tunggakan pajak Google untuk periode 2016.

Indonesia menjadi empat negara yang bisa memberikan dan menerapkan aturan pajak pada Google. Tiga negara lainnya adalah Inggris, India, dan Australia.

Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, pihak Google sendiri tadinya akan hadir dalam konferensi pers bersama Ken di Ditjen Pajak, tapi karena kesibukan, mereka membatalkannya. 

"Pimpinan BUT G (Badan Usaha Tetap) Google siap datang ke sini tapi ada kesibukan, sehingga enggak bisa. Jadi setuju kita yang akan menyampaikan," katanya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Google pajak 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini