icon-category News

Akhirnya, Indonesia miliki aturan Gerbang Pembayaran Nasional

  • 07 Jul 2017 WIB
Bagikan :

Indonesia akhirnya memiliki aturan soal Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) melalu Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Dalam portal resmi Bank Indonesia (BI), aturan ini berlaku 22 Juni 2017 dimana tujuannya untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal.

(Baca: Jalan ke NPG)

Nantinya, setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui NPG.

(Baca: road map NPG

NPG dibutuhkan  untuk membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.

“Pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai,” tulis aturan yang dipublikasikan (6/7) dalam portal resmi BI itu.

Dalam aturan ini BI menetapkan kebijakan NPG melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Ruang lingkup NPG  mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi Switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran (antara lain mesin ATM, EDC, agen, dan payment gateway), serta interoperabilitas instrumen pembayaran.

Penyelenggara NPG meliputi Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Sementara pihak yang terhubung dengan NPG meliputi: Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway, dan Pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Persyaratan NPG

Lembaga Standar ditetapkan oleh BI, dengan kriteria paling sedikit: Merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional; Berbadan hukum Indonesia; Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

Lembaga Switching, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI, dengan persyaratan paling sedikit: Memperoleh izin sebagai penyelenggara switching oleh BI; Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia; Memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh WNI/BHI. Dalam hal  terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Switching, maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian BI.

Lembaga Switching juga harus meminta persetujuan BI dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham; Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG);Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.

Lembaga Services ditetapkan oleh BI, dengan kriteria paling sedikit: Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT; Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di NPG; Sahamnya dimiliki bersama oleh Lembaga Switching dan Bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI/BHI. Kepemilikan saham pada Lembaga Services oleh Bank Buku 4 dapat berupa kepemilikan tidak langsung.

Lembaga Switching dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Switching di luar NPG sepanjang telah memperoleh persetujuan dari BI. Lembaga Switching harus memastikan bahwa transaksi pembayaran domestik melalui pihak yang bekerja sama dengan Lembaga Switching diproses melalui NPG.

Pihak yang terhubung dengan NPG wajib terhubung dengan  NPG dengan cara menjadi anggota pada paling sedikit dua Lembaga Switching,  kecuali untuk instrumen yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui Lembaga Switching.

Lembaga Switching dan Lembaga Services wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank Indonesia.

Pihak yang terhubung dengan  NPG berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib terhubung dengan paling sedikit dua Lembaga Switching paling lambat tanggal 30 Juni 2018.

Adapun pihak yang telah memperoleh izin sebagai prinsipal sebelum PBI ini berlaku dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching sesuai izin prinsipal yang telah diperolehnya, paling lambat tiga bulan sejak berlakunya PBI ini, sepanjang telah memenuhi kriteria:  telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia

Memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau BHI; dan mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di NPG.

Sebelum Lembaga Services ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Lembaga Services dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh BI dengan memperhatikan masukan dari industri sistem pembayaran.(id)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini