Sponsored
Home
/
Entertainment

Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Jadi Tersangka Narkoba

Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Jadi Tersangka Narkoba
Preview
TEMPO.CO18 July 2017
Bagikan :

Axel Matthew Thomas, anak dari aktor Jeremy Thomas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polra Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan status baru Axel di kantornya, Selasa, 18 Juli 2017.

"Dari perkembangan yang sudah kami dapatkan, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Argo. 

Baca juga: Polisi: Axel Matthew Thomas Pesan Narkoba Jenis Happy Five

Argo mengatakan polisi telah menggelar perkara Axel dan menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, juga alat bukti transfer untuk pembelian narkoba kepada pengedar ekstasi. 

Argo menjelaskan, Axel ditangkap saat hendak pergi ke Singapura tadi pagi. "Yang bersangkutan sudah di bandara sedang naik pesawat, akhirnya digiring oleh petugas Imigrasi karena ada pencekalan dari pihak kepolisian, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," tuturnya. Selain itu, polisi telah menerbitkan surat pencekalan terhadapnya mulai hari ini.

Petugas Imigrasi kemudian membawa Axel ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan atas permintaan keluarganya.

Namun, kata Argo, putra Jeremy Thomas itu akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Selanjutnya, Argo menambahkan, polisi akan membantarkan masa penahanan Axel selama tersangka masih menjalani proses perawatan.

"Penahanan kami bantarkan, statusnya dia tahanan Polri. Setelah dibantarkan, tidak dihitung penahanannya," kata Argo.

Simak pula: Begini Kronologi Penangkapan Axel Matthew Thomas Versi Polisi

Sebelumnya, petugas Beca Cukai menangkap penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 14 Juli 2017. 

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel, yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk pemesanan narkoba itu sebanyak satu strip.

Axel Matthew Thomas disangkakan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita Terkait:

populerRelated Article