icon-category Entertainment

Axel dan Valerie Thomas Dibonceng Motor, Warganet Jadi Curiga

  • 27 Jul 2017 WIB
Bagikan :

Model Valerie Thomas menampilkan video di Instagram yang memperlihatkan dirinya bersama sang kakak, Axel Matthew Thomas, yang berdempet-dempetan dibonceng tanpa menggunakan helm oleh abang ojek online.

Selama perjalanan, Valerie mengambil video dengan swafoto. Dia tersenyum dan menjulurkan lidah, sedangkan Axel tampak membuang mukanya ke kiri sehingga hanya terlihat pipinya saja. Dalam video diberi tulisan 5:30pm

Namun, warganet langsung menaruh curiga jika Axel diduga bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya atas kasus yang sedang menimpanya, yakni narkoba jenis happy five.

Buru-buru bintang film "Kamar 207" dan "Para Pemburu Gajah" itu mengklarifikasi video yang telah menjadi kontroversi di sosial media.

Melalui Insta Story, dia menjelaskan bahwa "Bagaimana mungkin saya dan Matthew berada di masa depan sebelum kalian? Jelas saya unggah video itu pada 11am dan di video 5:30 pm. Ini kilas balik". Valerie menampilkan dia sedang santai senderan di tempat duduk, sambil mengacungkan dua jari yang berarti "peace" atau damai.

alt-img

Namun, tetap saja ada warganet yang merasa janggal dengan video tersebut.

therealdeaparamita: "Klo misal throwback knp mukanya terkesan ditutupin si? #CumaNanya"

Meskipun pada awalnya pihak Jeremy Thomas membantah putranya terlibat narkoba, namun aktor berusia 19 tahun itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2017, berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti transfer sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian happy five sebanyak satu strip.

Penangkapan Axel berdasarkan petugas Bea Cukai yang mengamankan 1.118 pil happy yang dibawa dari Malaysia oleh JV dan DRW di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat, 14 Juli 2017.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta lalu menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan.

Axel Matthew Thomas terancam dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kabar terakhir, polisi telah menolak penangguhan penahanan terhadap Axel.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini