icon-category Technology

BI Larang Merchant Terima Pembayaran dengan Bitcoin Cs

  • 06 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Bank Indonesia (BI) melarang pedagang (merchant) menerima pembayaran transaksi dari pelanggan yang menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh BI sehingga tidak boleh digunakan untuk transaksi pembayaran. Di samping itu, hingga kini juga belum ada aturan yang dikeluarkan pihaknya terkait penggunaan mata uang virtual tersebut.

"Sebaiknya merchant jangan menerima (uang virtual) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," ujar Mirza di kawasan Kuningan, Rabu (6/12).

Selain itu, pelarangan penggunaan Bitcoin cs juga didasari oleh nilainya yang sangat fluktuatif atau tidak stabil. Bitcoin dan beberapa mata uang virtual lainnya di satu waktu bisa naik tajam, tetapi di waktu lain mengalami penurunan yang sangat tajam pula.

Tak hanya itu, BI juga mensinyalir bahwa penggunaan Bitcoin cs rentan disalahgunakan. "Memang kalau dilihat dari harganya iti bisa naik abis, itu terus turun abis, itu kemudian naik lagi," terangnya.

Mirza pun menambakan pihaknya tengah menggodok landasan hukum pelarangan pengguanaan mata uang virtual tersebut dengan mempelajari ketentuan bank sentral negara lain. Rencananya, landasan hukum tersebut akan berbentuk peraturan BI yang bakal diterbitkan tahun depan.

"Saat ini masih early stage (pada level awal) karena bank sentral di dunia juga sedang mempelajari mata uang digital itu," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak merekomendasikan masyarakat untuk berinvestasi pada Bitcoin cs.

Bahkan, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menilai investasi Bitcoin cs menyesatkan, lantaran berkedok investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tak masuk akal, misalnya sebesar 1-5 persen per hari.

Untuk itu, SWI meminta masyarakat untuk menggunakan alat pembayaran yang sah saja dalam berinvestaso. Masyarakat juga diminta untuk menggunakan instrumen investasi yang telah diakui dan berizin.

"Kami menghimbau kalau mau berinvestasi kepada yang logis, bukan Bitcoin. Jadi masyarakat jangan ikut ke sana," kata Tongam.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Bitcoin 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini