BI Larang Merchant Terima Pembayaran dengan Bitcoin Cs
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang (merchant) menerima pembayaran transaksi dari pelanggan yang menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjelaskan, Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh BI sehingga tidak boleh digunakan untuk transaksi pembayaran. Di samping itu, hingga kini juga belum ada aturan yang dikeluarkan pihaknya terkait penggunaan mata uang virtual tersebut. "Sebaiknya merchant jangan menerima (uang virtual) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," ujar Mirza di kawasan Kuningan, Rabu (6/12).Selain itu, pelarangan penggunaan Bitcoin cs juga didasari oleh nilainya yang sangat fluktuatif atau tidak stabil. Bitcoin dan beberapa mata uang virtual lainnya di satu waktu bisa naik tajam, tetapi di waktu lain mengalami penurunan yang sangat tajam pula. Tak hanya itu, BI juga mensinyalir bahwa penggunaan Bitcoin cs rentan disalahgunakan. "Memang kalau dilihat dari harganya iti bisa naik abis, itu terus turun abis, itu kemudian naik lagi," terangnya.
Lihat juga:Satgas Sebut Investasi Bitcoin Cs Sesat |
Berita Terkait
- BI Layani Transaksi Swap Lindung Nilai dalam Mata Uang China
- Satgas Sebut Investasi Bitcoin Cs Sesat
- Siapkan Aturan, BI Tegaskan Fintech 'Haram' Pakai Bitcoin
- BI: 239 Ribu Nasabah Kuasai 55,8 Persen Simpanan Perbankan
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini