Sponsored
Home
/
News

Bos First Travel Utang ke Agen Tiket Rp80 Miliar

Bos First Travel Utang ke Agen Tiket Rp80 Miliar
Preview
Patricia Diah Ayu Saraswati20 August 2017
Bagikan :

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan memiliki utang sebesar Rp80 miliar kepada agen tiket.

Setyo sebelumnya mengatakan bos perusahaan First Travel memiliki utang sebesar Rp104 miliar, Rp24 miliar di antaranya utang kepada sejumlah hotel di Mekkah dan Madinah.

"Iya ada itu (utang Rp80 miliar), jangan disebutkan namanya lah, dia itu agen yang mengurus tiket," kata Setyo di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8), ketika dikonfirmasi awak media.


Saat ini, kata Setyo polisi juga tengah melakukan pelacakan aset kepada aset-aset tersangka, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Selain itu, lanjut Setyo penyidik juga masih melakukan penelusuran ke mana aliran dana tersebut digunakan oleh Andika dan Anniesa. Kepolisian juga akan melakukan kerja sama dengan PPTAK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

"Aliran dana sedang kami upayakan untuk kerja sama bersama PPATK," ujarnya.

Preview
Korban First Travel (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)



Butuh Waktu untuk Bongkar

Terkait adanya kabar bahwa para korban dari First Travel akan melakukan aksi massa jika tidak mendapat ganti rugi, Setyo mengimbau para korban untuk bisa bersabar dulu.

Hal ini lantaran, pihak kepolisian membutuhkan waktu dan proses untuk bisa membongkar seluruh aset yang dimiliki oleh bos First Travel.

"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu. Kepada sekian ribu jemaah yang belum berangkat ini kan ingin uang kembali atau berangkat. Tapi fakta di lapangan, aset-aset yang ditemukan penyidik baru sebatas itu," ucap Setyo.

Setyo mengatakan beberapa aset yang sudah diamankan oleh polisi di antaranya aset tidak bergerak, seperti rumah dan kantor, serta beberapa mobil.

Penyidik Dittipidum Bareskrim menetapkan tiga orang dari First Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.

Andika dan Anniesa telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Penyidik juga menetapkan Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka. Kiki adalah adik dari Anniesa.

Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

populerRelated Article