icon-category News

Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Rombak Aturan

  • 21 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Bank Indonesia (BI) merombak aturan terkait bilyet giro untuk meningkatkan perlindungan bagi penggunanya. Pasalnya, banyak pengguna yang menjadi korban tindak kejahatan pemalsuan bilyet giro.

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening penerima. Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan mayoritas pengguna bilyet giro adalah pengusaha.

“Bilyet giro itu populer karena kebutuhan masyarakat Indonesia, umumnya digunakan pengusaha yang punya langganan rutin untuk bahan baku atau membeli barang yang dibayar dengan bilyet giro,” ujar Erry dalam Bincang-Bincang Media (BBM) terkait Bilyet Giro di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/3). (Baca juga: Cegah Kejahatan, OJK Atur Ketat Peminjaman Uang secara Virtual)

Dengan aturan yang lama, pelaku kejahatan seringkali mengaku-ngaku mendapat dana dari nasabah tertentu melalui bilyet giro. Si pelaku memanipulasi bukti dengan cara mengganti nama pemilik rekening penerima dan nominalnya. Rata-rata besaran dana yang dimanipulasi nilainya di atas Rp 500 juta.

“Kami pantau ada laporan yang menemukan bilyet giro yang dipalsukan. Modusnya itu dengan memanipulasi bilyet giro, mengubah pemilik rekening dan nominalnya lalu ditunjukkan kepada bank,” tutur Erry. (Baca juga: Ingin Ikut Badan Anti Pencucian Uang, Sri Mulyani Cari Dukungan G20)

Menurut dia, beberapa bank akhirnya menerapkan prosedur tertentu untuk mencegah tindak kejahatan menggunakan bilyet giro. Misalnya, dengan mengonfirmasi kembali permintaan penarikan dana kepada nasabah. Sayangnya, ketika perbankan menghubungi kembali si nasabah yang dananya akan dipindah bukukan, seringkali tidak tersambung atau mengaku tidak ingat.

Ketentuan mengenai penggunaan bilyet giro kini diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18/31/2016. Aturan tersebut menggantikan SE Direksi Nomor 28 Tahun 1995. Untuk melipatgandakan keamanan, BI juga menerbitkan PBI Nomor 8/29/pbi/2006 tentang daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong.

Di dalam aturan yang baru ini ada lima perubahan. Pertama, masa berlaku penarikan berubah dari sebelumnya 70 hari dan enam bulan menjadi hanya berlaku 70 hari. Kedua, meningkatkan syarat formal yakni berupa pencantuman tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan tanggal efektif. 

Ketiga, bilyet giro yang dulunya bisa diserahkan oleh pihak lain selain penerima, kini harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa. Keempat, Syarat formal yang dulunya bisa diisi oleh pihak lain, kini harus diisi oleh penarik saat penerbitan bilyet giro. Terakhir, jumlah koreksi dibatasi paling banyak dilakukan tiga kali, kecuali untuk kolom tanda tangan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini