icon-category News

Cek Nomor, Fitur Cek Pemakaian NIK dan KK di Kartu Prabayar

  • 24 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Pengguna layanan seluler prabayar yang diwajibkan melakukan registrasi kartu kini bisa mengecek mengecek nomor mana saja yang sudah didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) mereka.

Operator menyediakan layanan Cek Nomor untuk memudahkan pengguna melakukan pengecekan.

"Melalui layanan ini, pengguna bisa datang ke gerai operator dan melakukan UNREG kalau data NIK dan KK mereka digunakan untuk registrasi nomor kartu SIM yang tidak dikenal," tegas Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).

Pihak operator seluler diwajibkan untuk menyediakan fitur ini dan digunakan oleh para pelanggan maksimal 27 November 2017. Non pelanggan dapat mengecek penggunaan data NIK dan KK mereka maksimal hingga 31 Desember 2017.

Pengecekan data melalui fitur Cek Nomor ini sendiri dapat diakses dalam beberapa sumber, yaitu USSD, situs dan SMS. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan oleh pelanggan untuk mengecek nomor NIK dan KK mereka.

Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid

Hutchison Tri: https://registrasi.tri.co.id

Smartfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

STI: https://my.net1.co.id.

XL Axiata: kode USSD *123*4444#

Indosat: format SMS INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

Selain pencegahan data pengguna untuk registrasi kartu SIM dengan nomor yang tidak dikenal, pemerintah juga mengeluarkan fitur disclaimer sebagai bentuk pencegahan pengguna menggunakan data yang tidak benar.

Fitur yang hanya bisa diakses melalui layanan SMS ini secara langsung menggugurkan layanan fitur 5 kali gagal disclaimer yang wajib ditangguhkan per tanggal 22 November 2017 pada pukul 24.00.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan peraturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Validasi data dilakukan dengan menyamakan data yang diregistrasi dengan data yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Pemerintah berpendapat bahwa registrasi ini dapat membantu upaya penanggulangan terorisme, pencegahan penyebaran hoaks dan kejahatan yang marak terjadi di dunia siber. Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar ini juga berdampak bagi perekonomian yang mempermudah proses transaksi serta mengamankan transaksi non-tunai.

Data yang dikeluarkan Menteri Kominfo, Rudiantara, menunjukkan hingga Rabu (15/11) sekitar 60 juta kartu SIM sudah registrasi ulang kartu prabayar.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Telkomsel Operator 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini