icon-category Technology

Ditolak di Sejumlah Negara, Bitcoin Melesat

  • 14 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Sejak diperkenalkan pada 2009, popularitas bitcoin terus meningkat. Pertengahan Desember ini, nilai mata uang digital tersebut menembus US$ 16.815 atau naik 2.069 persen dalam setahun. Meski demikian, transaksi bitcoin memicu pro-kontra di sejumlah negara.

Bitcoin merupakan mata uang virtual yang dapat ditukar dengan barang atau jasa melalui berbagai bursa daring. Menurut CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan, ada tiga cara memiliki bitcoin, yaitu dengan menambang bitcoin, membeli di bursa bitcoin, dan mendapatkan bayaran dalam bitcoin. 

Berdasarkan praktik di beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, AS, dan Finlandia, bitcoin dapat mendukung efisiensi sistem kerja karena mempercepat proses verifikasi finansial dan mengubah cara berbisnis. Meski begitu ada sejumlah negara yang menolak seperti Indonesia, Singapura, Rusia, Tiongkok, dan Thailand. Penolakan tersebut disebabkan investasi bitcoin berpotensi disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang.

Kendati demikian, nilai bitcoin mengalami lonjakan, terutama dalam beberapa waktu terakhir. Selain karena jumlahnya yang terbatas yakni hanya ada 21 juta bitcoin di dunia. Kenaikan ini dipicu penawaran kontrak berjangka bitcoin (Bitcoin Futures) oleh Chicago Mercantile Exchange (CME) dan terbitnya regulasi yang mengatur transaksi bitcoin yang dikeluarkan pemerintah Jepang pada Agustus lalu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Bitcoin 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini