Sponsored
Home
/
Entertainment

Divonis 5 Tahun Penjara, Saipul Jamil Ajukan PK

Divonis 5 Tahun Penjara, Saipul Jamil Ajukan PK
Preview
Abdul Rahman Syaukani09 March 2017
Bagikan :

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis. Tidak terima atas vonis hukuman tersebut, Saipul Jamil sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Sayangnya hukuman mantan suami Dewi Perssik kala itu bukannya diperingan, tetapi malah diperberat jadi 5 tahun penjara. Upaya Saipul Jamil tidak sampai di situ saja.

Baru-baru ini dia kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kunto Wiryanto.

Preview

Menurutnya,  Saipul Jamil sempat minta idzin keluar tahanan dengan alasan mau mengajukan PK. "Iya beberapa hari yang lalu sempat Bang Ipul izin buat ajuin PK. Ya enggak tahu ya, cuma dimintai izin sebentar," kata Kunto Wiryanto melalui sambungan telepon.

Apakah upaya hukum lewat PK nantinya akan meringankan hukuman Saipul Jamil? Mari kita ikuti saja perkembangannya.

(Man/yb)

populerRelated Article