icon-category Entertainment

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Masa Hukuman Iwa K Tinggal Sebulan

  • 28 Sep 2017 WIB
Bagikan :

Melalui tim penasihat hukumnya, Iwa K lega mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya 6 bulan rehabilitasi, dikurangi masa rehab yang telah dijalani.

Dengan kata lain, Iwa K hanya tinggal menjalani sisa satu bulan rehabilitasi. Setelahnya, Iwa K siap kembali berkarya mengarungi industri musik.

"Karena Iwa K sudah lima bulan dihukum, jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru. Murni ciptaan dia sendiri," kata Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).

Menurut Chris, majelis hakim sudah sangat bijak dengan keputusannya. Karena dalam kasus ini Iwa K bukanlah bandar. "Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi, hakim sepakat Iwa K harus sembuh dan harus direhab," imbuhnya.

Chris juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kliennya selama proses hukum bergulir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Iwa K sudah sesuai dengan harapan.

"Saya yakin jaksa profesional dalam menuntut. Bisa kita lihat penyesalan yang mendalam dari dia (Iwa K). Putusannya 6 bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab," ujar Chris. 

(tov/yb)

Sumber : tabloidbintang.com

Berita Terkait :

Punya Istri Setia, Iwa K: Enggak Waktu Gue Senang Aja Dia Ada

Ini Janji Iwa K Setelah Jalani Proses Rehabilitasi

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Ungkapan Haru Iwa K

Hakim Memvonis Iwa K Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Rehabilitasi IWA K vonis 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini