icon-category News

Persekusi, FPI Cari Tahu Dua Penganiaya Bocah Laskar atau Bukan

  • 02 Jun 2017 WIB
Bagikan :
Front Pembela Islam belum dapat memastikan apakah M dan U yang diamankan Polres Jakarta Timur merupakan laskar atau bukan. M dan U diamankan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap PMA (15) dan terekam video yang viral di media sosial. PMA yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, digeruduk massa gara0gara status Facebook yang dianggap menghina Habib RIzieq Shihab.

"Yang soal persekusi memang ada rumor, tapi itu anggota atau cuma simpatisan FPI, saya belum cek. Saya tidak berani berkomentar kalau saya tidak mengecek langsung," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Jumat (2/5/2017).

Sugito mengatakan akan meminta keterangan dari lapangan terlebih dulu untuk memastikan siapa dua orang yang diamankan polisi.

"Saya cek dulu ya, nanti saya tanyakan kepada teman-teman, itu kan di wilayah Cipinang ya," katanya.

Sugito mengimbau media massa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus persekusi tersebut.

"Jangan memberitakan sesuatu yang akhirnya membuat image atau opini yang salah. Kalau memang benar anggota FPI, nanti saya kan tanyakan soal persekusi itu," kata dia

M dan U kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kami masih melakukan proses. Pemeriksaan terhadap tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kamis (1/5/2017) malam.

M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dijunctokan lagi dengan pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun. Berarti pelaku dapat dilakukan penahanan," katanya.

Persekusi yaitu tindakan memburu akun media sosial secara sewenang-wenang karena dianggap menghina ulama dan agama.

PMA dan orangtuanya sekarang dievakuasi ke rumah aman.

Polisi juga telah melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan pemulihan psikologi kepada korban.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : FPI 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini