icon-category Entertainment

Gugatan Cerai Gracia Indri terhadap David NOAH Dibatalkan PN Bandung

  • 06 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Proses perceraian pasangan selebriti Gracia Indri dan David 'NOAH' di Pengadilan Negeri Bandung sudah menemukan jawaban. Sebelumnya, mediasi yang dilakukan mereka gagal, dan David mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas gugatan yang dilayangkan Gracia.

Dalam eksepsi itu tertulis bahwa David merasa keberatan karena gugatan cerai yang dilayangkan Gracia tidak sesuai dengan domisili David saat ini yang sudah pindah rumah.

Namun pada sidang cerai yang digelar pada 21 November lalu, majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan pemain sinetron 'Bidadari' itu. Kenapa ya?

"Karena pengadilan menerima eksepsi tergugat (David), bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ucap Humas PN Bandung, Wasdi Permana, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12).

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, enggak ketemu (rumah David). Yang bersangkutan tidak ada di situ," sambungnya.

Rupanya David sudah tidak lagi tinggal di kawasan Cijawura, Kota Bandung, melainkan saat ini keyboardist NOAH itu di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Sehingga kata Wasdi, kasus perceraian Gracia dan David seharusnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam nota keberatan yang diajukan ke majelis hakim, David saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Sehingga untuk proses cerai mereka seharusnya ditangani PN Bale Bandung, sesuai domisili David.

"Mereka menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Seharusnya, gugatan ke PN Bale Bandung (Kabupaten). Mereka menguatkan dalil eksepsinya dengan bukti surat keterangan (pindah alamat) dari kelurahan, dan lainnya," kata Wasdi.

Sehingga dalam putusan pada 21 November lalu, Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Gracia. 

"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," lanjutnya.

Lalu, bagaimana ya, nasib rumah tangga Gracia dan David hingga saat ini?

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tandasnya.

Pesinetron dengan nama lengkap Indria Sari Sulistyaningrum itu resmi dipersunting keyboardist NOAH pada 28 Desember 2014, di Gereja Katedral Bandung, Jawa Barat. 

Namun secara mengejutkan, Gracia telah melayangkan gugatan cerai terhadap David yang diwakili 4 kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 4 Juli lalu. Gugatan cerai pemain sinetron berusia 27 tahun itu tercatat dengan perkara nomor 285/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini