Tidak terkecuali PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang telah mengumumkan besaran kenaikan di jajaran produk sepeda motornya.
“Setelah melakukan perhitungan, besarannya kenaikan per kendaraan sekitar Rp 250 ribu. Tidak terlalu besar,” ucap M. Abidin, GM After Sales Division PT YIMM saat dihubungi, Selasa (10/1/2017).
Sebelumnya pemahaman kenaikan di masyarakat kenaikan ada di pajak kendaraan, padahal yang berubah adalah biaya administrasi pengurusan kendaraan. Setelah dilakukan survei, konsumen paham besaran kenaikan ini tidak terlalu berpengaruh.
Berita Terkait:
- Suzuki Baru Produksi GSX-R, Kapan GSX-S?
- Lagi, Ada Pembeli Motor Pakai Uang Koin
- Musim Hujan, Jangan Malas Bersihkan Rantai Motor
Yamaha telah memberlakukan harga baru ini saat PP No 60 tahun 2016 diberlakukan 6 Januari lalu. Perubahan ini juga tercantum pada website resmi Yamaha.
“Kita akan update terus bila ada perubahan dengan mencantumkan secara lengkap di website. Pengalaman dari masalah kemarin-kemarin, itu kita cantumkan sekarang. Bisa dilihat, udah tercantum,” ucap Abidin.