Sponsored
Home
/
News

Jamaah Umrah Indonesia Mengungsi dari Qatar Airways

Jamaah Umrah Indonesia Mengungsi dari Qatar Airways
Preview
Siska Nirmala Puspitasari06 June 2017
Bagikan :

Sebanyak 65 jamaah umrah Indonesia telah dipindahkan dari Maskapai Qatar Airways ke maskapai lain. Hal ini menyusul pemutusan hubungan diplomatik Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UAE), Mesir dengan Qatar.

Pemutusan hubungan diplomatik tersebut berujung pada larangan terbang bagi maskapai Qatar Airways dari dan ke sejumlah negara Timur Tengah.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni, Selasa, 6 Juni 2017, mengatakan sebanyak 20 jamaah telah dipindahkan ke Maskapai Saudi Airlines pada Senin, 5 Juni 2017 malam. Dan 45 jamaah lainnya telah dipindahkan ke maskapai Garuda Indonesia pada Selasa, 6 Juni 2017 pagi.

"Kita 'stressing' (menekankan) untuk melindungi jamaah umrah yang lewat Doha dan sejauh ini sudah tertangani," ujarnya, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.

Dia menyebutkan saat ini jamaah yang sudah mendapatkan visa untuk terbang ke Arab Saudi dan melewati Doha sebanyak 200 orang.

"Untuk data penumpang ke depannya, kami mintakan per hari, Qatar juga menawarkan dua opsi apakah 'full refund' (dikembalikan seluruhnya) atau dialihkan ke maskapai lain," ucapnya.

Kristi mengatakan saat ini pihaknya tengah mengirimkan inspektur ke lapangan untuk mengantisipasi apabila terdapat penumpang yang tak tertangani.

Dia juga mengatakan akan terus memonitor untuk penerbangan lanjutan dari Qatar ke negara lain karena saat ini terdapat empat negara yang melarang penerbangan dari dari ke Qatar, yaitu Arab Saudi, Mesir, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

"Untuk penerbangan berikut masih dicari datanya karena pihak Qatar sendiri belum tahu sampai kapan larangan ini diberlakukan," tuturnya, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Larangan terbang tersebut menyusul pemutusan diplomatik oleh Arab Aaudi, Mesir, Uni Emirat Arab dengan Qatar, karena Qatar diduga mendukung kegiatan terorisme.***

populerRelated Article