Kominfo Tak Konsisten Soal Nama Ibu Kandung Untuk Kartu SIM
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan kalau nama ibu kandung tak perlu dicantumkan untuk registrasi kartu SIM. Hal ini disampaikan Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Registrasi cukup dilakukan menggunakan nomor KK dan NIK, tak perlu pakai nama ibu kandung," jelasnya dalam sambungan telepon dengan CNNIndonesia.com, Rabu (18/10). Menurutnya, penggunaan nama ibu kandung tak diperlukan lantaran berkaitan juga dengan data perbankan.Berita Terkait
- Lima Poin Masukan Industri untuk Perumusan Regulasi IoT
- Telkomsel Menangkan Lelang Feekuensi 2,3GHz Senilai Rp1,1 T
- Regulasi Internet of Things Ditargetkan Rampung 2018
- Cara Kerja Mesin Sensor Rp200 M Milik Kominfo
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini