Home
/
News

Kota Bandung Menunggak Uang Sampah Rp 6,7 Miliar

Kota Bandung Menunggak Uang Sampah Rp 6,7 Miliar

Novianti Nurulliah10 April 2017
Bagikan :

Pemerintah provinsi Jawa Barat merilis jumlah tunggakan kompensasi jasa pelayanan (KJP) atau tipping fee Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sementara Sarimukti terhadap Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 6,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan KJP sejak 2011 lalu hingga 31 Maret 2017.

Akibat tunggakan tersebut, pemerintah provinsi sempat menutup akses sampah dari Kota Bandung ke Sarimukti pada 1 April lalu selama 6 jam sebagai peringatan keras. Namun pada akhirnya dibuka kembali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna menuturkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemerintah Kota Bandung?. Adapun jawaban dari pemerintah Kota Bandung meminta agar pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu pembayaran. Alasannya, dikarenakan ada perubahan sistem keuangan dari manual ke e-budgeting pencairan untuk melunasi utang KJP tertunda.

"Kami sendiri, Gubernur dalam hal ini masih memberikan kesempatan melihat itikad baik dari Pemkot Bandung," ujar dia dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin, 10 April 2017.


Preview

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Regional, Edi Bahtiar menamb?ahkan, upaya penagihan pada Kota Bandung tersebut terkait dengan tertib administrasi pemerintahan. Provinsi bisa kena teguran BPK jika membiarkan piutang tersebut.

"Ada piutang dari daerah kan ada kerjasama. Bisa diputihkan kalau ada keterangan tidak mampu," ujar dia berseloroh.

Lebih jauh, setiap tahun anggaran pengeluaran dan pendapatan diaudit BPK. Ketika piutang berarti ada yang belum dibayarkan dari kerja sama pengelolaan sampah. 

"Nanti takutnya seolah-olah uang dimakan (pemprov)," kata dia.

Tags:
populerRelated Article