icon-category Auto

Lampu Rotator Bukan buat Konvoi

  • 10 Nov 2016 WIB
Bagikan :

alt-img

Penggunaan lampu rotator pada kendaraan sudah diatur oleh undang-undang. Namun banyak dari pemilik kendaraan terutama kendaraan pribadi menggunakan aksesori ini dan menggunakannya untuk meminta prioritas pada pengguna jalan lain.

Lampu rotator juga kerap digunakan kendaraan yang melakukan konvoi di jalan. Sering tanpa pengawalan resmi, hanya bermodalkan rotator menjadi lead rombongan untuk membuka jalan.

“Penggunaan lampu rotator pada mobil pribadi tidak dibenarkan menurut undang-undang. Jika ingin melakukan konvoi untuk keperluan tertentu, misal acara komunitas dan yang membutuhkan prioritas, gunakan jasa pengalawan resmi dari pihak kepolisian,” ucap Anondo Eko, praktisi keselamatan berkendara kepada Otomania, Rabu (9/11/2016).

Menurut Eko, apabila kendaraan sedang dalam kondisi berkonvoi cukup menyalakan lampu utama saja. Ini menjadi penanda mobil sedang berada dalam satu rombongan menuju satu tempat yang sama.

Pengingat lain, jangan menyalakan lampu hazard sambil berjalan. Lampu hazard hanya digunakan mobil berhenti saat keadaan darurat.

Berita Terkait:

“Nyalakan saja lampu utama. Itu tanda mobil dalam kondisi beriringan di perjalanan. Tidak perlu juga bersikap egois di jalan, kembali sikap defensive berkendara dan sopan santun di utamakan. Paling tepat pakai pengawalan resmi, tidak yang lain,” ucap Eko.

Penulis: Setyo Adi Nugroho

Editor: Azwar Ferdian
Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini