Sponsored
Home
/
News

Liquid Vape dari Belanda yang Mengandung Narkoba Masuk ke Indonesia

Liquid Vape dari Belanda yang Mengandung Narkoba Masuk ke Indonesia
Preview
Pranamya Dewati01 November 2017
Bagikan :

Beragam kasus peredaran tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkoba banyak yang berhasil diungkap polisi sejak akhir September hingga awal Oktober 2017. Salah satunya adalah kasus impor liquid narkoba untuk vape dari Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pin­dana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol John Turman Pan­jaitan, menyebut liquid vape ini mengandung Cannabinoid atau kandungan aktif dalam ganja.

"Vape merek DVTCH yang diduga mengandung narkotika ini berasal dari Belanda, ini merupakan sesuatu yang tidak dilarang. Tetapi begitu masuk ke Indonesia, ini mengandung Cannabinoid yang dicampurkan dengan liquid vape," jelas John di Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Pengungkapan tersebut berawal dari pembelian terselubung oleh Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareaskrim Polri. Pembelian dilakukan dari toko Hardcorevapers di Belanda, namun dijual oleh tersangka MGL yang diduga tinggal di wilayah Bali.

"Kami melakukan pembelian terhadap 4.140 mililiter liquid vape merek DVTCH. Karena liquid tersebut berasal dari Belanda, sehingga pengirimannya menggunakan paket ekspedisi. Sehingga tim kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai," ucap John.

Paket tersebut kemudian dibawa ke Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri oleh pihak Bea Cukai untuk diperiksa. John menambahkan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MGL.

"Tanggal 26 Oktober 2017, tim kami menangkap MGL di Kuta Utara, Bali, dan menyita HP serta laptop milik MGL yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan tim yang melakukan pembelian terselubung," ungkap John.

Saat diperiksa MGL mengakui perannya sebagai perantara jual-beli liquid vape merek DVTCH, antara tim pembelian terselubung dengan rekannya D yang masih buron. D diketahui bekerja sebagai sales dan marketing toko Hardcorevapers di Belanda.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 113 ayat 2 lebih subsidair pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:
populerRelated Article