icon-category News

Minimarket di Kota Bogor tak Lagi Memajang Rokok

  • 14 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Sebagian besar minimarket di Kota Bogor, Jawa Barat mendukung program pemerintah tidak lagi memajang (display) penjualan rokok seperti biasanya.

Namun, setiap toko boleh menjual dengan cara memampangkan tulisan "Di sini Tersedia Rokok".

Manager Komunikasi Kawasan PT Sumber Alfarin Trijya Alfamart Budi Santoso, di Bogor, Selasa mengatakan ada 100 gerai Alfamart di Kota Bogor tidak lagi memajang penjualan rokok sejak tiga pekan lalu. "100 gerai Alfamart di Kota Bogor secara permanen tidak lagi memajang penjualan rokok," kata Budi.

Budi mengatakan, Alfamart mendukung program Pemerintah Kota Bogor. Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, yang mengatur larangan memajang penjualan rokok di minimarket dan pasar modern lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak merugikan pihaknya justru mendapat respon positif dari masyarakat.

Selain tidak lagi memajang penjualan rokok, Alfamart memberlakukan aturan tidak melayani pelajar membeli rokok. "Pelajar yang berseragam tidak kita layani pembelian rokok. Sejak pajangan rokok ditutup diganti dengan tulisan, pembeli rokok dari kalangan pelajar justru bekurang," katanya.

Menurut Budi tidak menjadi persoalan bagi pihaknya berhenti memajang penjualan rokok. Tidak mempengaruhi pendapatan penjualan. Karena larangan display rokok hanya melarang memajang, penjualan rokok masih dapat dilakukan.

"Besar kecil penjualan rokok tidak mempengaruhi pendapatan, karena pendapatan terbesar gerai Alfamart dari penjualan sembako," katanya.

Menurutnya, penjualan rokok tetap stabil karena beberapa kota masih memperbolehkan sehingga tidak bepengaruh pada pendapatan perusahaan ritel tersebut. "Seperti di Kabupaten Bogor masih diperbolehkan, Depok, Sukabumi juga belum. Baru di Kota Bogor yang tegas," kata Budi.

Berbagai cara dilakukan minimarket di Kota Bogor untuk berhenti memajang penjualan rokok, ada yang ditutupi dengan spanduk seadanya. Ada juga yang sudah mengubah tampilan pajangan lebih permanen dan rapi seperti di 100 gerai Alfamart.

Kebijakan tidak memajang penjualan rokok yang dilakukan minimaket mendapat respon positif dari masyarakat. "Alfamart cukup bagus sudah permanen tidak memajang ditutup pake etalase tertutup. Ada juga yang masih menutup pake sarungan," kata Adelia.

Larangan memajang penjualan rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yang diperkuat lagi dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor tanggal 5 Oktober 2017.

Terdapat dua poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat. Poin pertama berbunyi dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkn dengan tulisan "Di sini Tersedia Rokok", ketentuan dimaksud diancam sanksi administrasi sampai dengan penindakan atau pelaksana sanksi polisional dan atau pencabutan izin.

Poin kedua berdasarkan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame "Dilarang memasang reklame dengan naskah produk tembakau dan minuman alkohol serta zat adiktif". Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Bogor Rokok 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini