Home
/
News

Pengeras Suara Masjid Boleh Digunakan untuk Apa Saja?

Pengeras Suara Masjid Boleh Digunakan untuk Apa Saja?
Yusuf Wijanarko25 August 2018
Bagikan :

Kementerian Agama meminta jajarannya kembali menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta,  Jumat 24 Agustus 2018.

Menurut dia,  instruksi sosialisasi penggunaan pengeras suara dikeluarkan untuk mengkaji ulang keuntungan dan kerugiannya. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Akan tetapi, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.

"Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," katanya seperti tertuang dalam pernyataan di situs resmi Kemenag..

Dalam instruksi tersebut, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sementara zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah. Karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar," kata Amin.

Hal lain yang diatur dalam instruksi itu terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh dan sebagainya," katanya.***

populerRelated Article