icon-category Entertainment

Perceraian Gracia Indri dan David Tidak Sah, Alasannya Ini

  • 07 Dec 2017 WIB
Bagikan :
Perkara gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Kurnia Albert telah ditetapkan harus diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat,
 
Keputusan itu telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2017. Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan hal itu kepada media, Rabu (6/12).

Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung. 
 
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana. 

Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David. 

"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya. 

Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai. 

"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya. 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Gracia Indri Cerai 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini