icon-category Technology

Peretasan situs marak, Kominfo kemana?

  • 11 May 2017 WIB
Bagikan :

Aksi peretasan terhadap situs pemerintah atau korporasi kian marak belakangan ini tanpa terlihat ada aksi preventif dan edukasi yang nyata dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saya rasa patut dipertanyakan kinerja dari Kominfo soal maraknya aksi hacking atau deface dari situs-situs layanan publik belakangan ini. Terakhir yang terjadi terhadap website resmi Pengadilan Negeri  pada Rabu malam 10 Mei 2017,” keluh Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurutnya sebagai Chief Information Officer (CIO) dari pemerintah, jajaran Kominfo bisa dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya di sisi e-Government.

“Salah satu syarat e-Government itu jelas isu keamanan. Saya pertanyakan itu kerja Dit Keamanan di Kominfo. Jangan cepat kalau blokir situs saja, masa bikin standar keamanan bagi web pemerintah gak bisa,” sindirnya.

Disarankannya, Kominfo untuk tidak gagap di era digital ini mengingat fenomena menyuarakan protes melalui deface sebuah situs untuk layanan publik terus marak.

“Kominfo jangan terjebak, eh ini protesnya benar atau tidak. Lha, namanya deface atau mengubah data itu kan melanggar UU ITE. Regulator itu tugasnya tegakkan aturan, bukan pakai kira-kira gini, kira-kira gitu. Ini negara bukan korporasi, Pak Menteri harus paham  itu,” tukasnya.

alt-img

Tampilan situs Pengadilan Negeri pada Rabu (10/5) malam

Seperti diketahui, buntut dari penahanan Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama, terpidana kasus penodaan agama, berimbas munculnya suara protes hacker ke website resmi Pengadilan Negeri  pada Rabu malam 10 Mei 2017.

Pada Kamis (11/5), website ini sudah kembali normal. Tak hanya itu, website media online Tempo juga mengalami peretasan pada Rabu (10/5) dan masih belum normal pada Kamis (11/5) pagi. (Baca: Aturan Web Pemerintah)

Sebelumnya, situs resmi Telkomsel di-deface dengan suara protes tentang mahalnya paket internet dair operator tersebut (Baca: Situs Telkomsel di-Hack).

Kominfo beberapa waktu lalu berencana menerbitkan aturan tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan. Ruang Lingkup dan Tujuan aturan Portal Web Badan Pemerintahan meliputi: Identitas Nasional, Pengelola, Konten, Tipografi, Navigasi, Teknologi, dan Keamanan informasi. (dn)    

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : situs hacker kominfo 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini