Sponsored
Home
/
News

Prostitusi via Whatsapp Diungkap Polisi di Hotel di Sentul

Prostitusi via Whatsapp Diungkap Polisi di Hotel di Sentul
Preview
Indra Subagja14 August 2017
Bagikan :

Kasus protitusi di Bogor kembali diungkap polisi. Kali ini pelakunya menawarkan perempuan lewat aplikasi whatsapp. Para pelaku dan korban digerebek di Sentul, Bogor.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan pada Jumat (11/8) di sebuah hotel di Sentul, Bogor. Mengutip situs resmi kepolisian tribratanews, Senin (14/8), pelaku yang diamankan yakni 2 orang muncikari yakni laki-laki berinisial JS (46) dan mucikari perempuan OR (27). 

Kemudian dua orang perempuan yang berperan sebagai pencari pelanggan yakni SS (30) dan TA (27). Serta dua orang lagi berperan sebagai pengantar perempuan yakni SS (22) serta AL (23).

Dalam penggerebekan itu juga, diamankan 9 korban yakni TW (20), SL (22), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), TA (33), dan MS (33). Para korban juga disediakan tempat penampungan untuk tempat tinggal oleh muncikari. 

Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan perempuan untuk pijat dan berhubungan seksual dengan tarif kisaran Rp 900 ribu sampai dengan Rp 2 juta.Kemudian, pelaku mengirimkan foto perempuan tersebut melalui aplikasi WhatsApp untuk bernegosiasi dengan pelanggan.

Satreskrim Polres Bogor yang mendapat laporan langsung bergerak. Saat digerebek di salah satu hotel di Sentul, petugas memergoki 5 orang perempuan beserta muncikarinya, dan salah satu dari para perempuan tersebut dalam kondisi Bugil.

Dalam aksi penggrebekan itu, petugas menyita 3 pack alat kontrasepsi berbagai merk, serta uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Saat ini, para pelaku dan korban telah dibawa ke Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Pasal 296 KUHP menyebutkan: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"

Dan pasal 506, 'Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

reporter: Ferio Pristiawan.

populerRelated Article