icon-category Entertainment

Dituntut 4 Tahun, Saipul Jamil Menangis saat Bacakan Pledoi

  • 26 Jul 2017 WIB
Bagikan :
Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan, dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
 
Saipul datang tepat waktu. Bahkan dia mengaku siap untuk membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim tipikor.

"Alhamdulillah dikasih tenang, mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan majelis hakim ‎dan JPU KPK diberi kelancaran dan juga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Ipul kepada media sebelum sidang.

Dalam sidang, Saipul memulai membacakan pledoi dengan lantang, menyapa para hadirin dan memberi selamat kepada ketua majelis hakim yang akan dimutasi.

Namun saat dia mensyukuri atas segala kesehatan dan mengingat Allah, Ipul pun tidak bisa menahan rasa sedihnya. Bahkan dia menangis dan terdengar nada suaranya terpotong-potong akibat terisak. Ipul berusaha tenang dan menyelesaikan pledoinya.

"Allah maha pengasih, saya yakin akan ada pelangi untuk saya," ucap Ipul dalam penggalan pledoinya.
 

A post shared by Saipul Jamil (@saipuljamill) on

 
Mantan istri Dewi Perssik itu telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saipul juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 19 Juli.

Jaksa menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut sebagai pelicin agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan.

Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, terlibat dalam penyuapan itu.

Saipul disebut jaksa menyetujui uang dari tabungannya Rp565 juta digunakan untuk mengurus perkaranya.

Penyanyi dangdut itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki berinisial DS, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Saipul Jamil 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini