icon-category News

Setnov Punya Pengacara Baru, Sikap Fredrich Berubah

  • 21 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), menunjuk Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum barunya. Penunjukan Otto ini berdampak pada sikap pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi.

Pada Selasa (21/11), Republika mencoba menghubungi Fredrich untuk mengkonfirmasi jadi tidaknya persidangan praperadilan yang dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada 30 November nanti. Namun, sambungan telepon tersebut tidak dijawab Fredrich.

Baca, Otto: Praperadilan Setnov Kalau tidak Beralasan, Nggak Usah.

Kondisi ini tak biasanya dan tampak berbeda dengan kondisi saat Novanto sebelum ditahan KPK. Sebelum Setnov resmi ditahan KPK pada Ahad (19/11), Fredrich selalu menjawab sambungan telepon untuk menjawab pertanyaan wartawan. Pesan singkat yang dikirimkan Republika juga tidak direspons oleh Fredrich.

Saat mendampingi Novanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, hari ini, Fredrich juga enggan berkomentar. Fredrich tiba di gedung KPK untuk mendampingi Novanto sejak pukul 10.25 WIB. "Tidak ada keterangan dari saya," kata Fredrich.

KPK telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (17/11). Saat ini, tim Biro Hukum lembaga antirasuah itu pun tengah mempelajari permohonan tersebut dengan mengacu pada dua prinsip.

"Tim penyidik berupaya secara terus-menerus dengan dua prinsip, yakni kehati-hatian. Jadi, berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya. Kedua, prinsip efektivitas waktu. Meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu, kami berpegangan pada kekuatan buktinya," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini