Sponsored
Home
/
News

Siap-siap, Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Siap-siap, Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen
Preview
Christie Stefanie19 October 2017
Bagikan :

Pemerintah akan menaikkan cukai rokok mulai awal tahun depan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lainnya.

"Skenario kenaikan 10,04 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2018," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).

Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain, dari sisi kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian.

Lebih rinci dijelaskan, pertimbangan utama adalah faktor kesehatan perokok aktif dan pasif sehingga konsumsi rokok harus dikendalikan. Faktor lain ialah maraknya rokok ilegal.


"Kenaikan ini harus bisa mencegah banyaknya rokok ilegal," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Kesempatan kerja dan kesejahteraan petani serta buruh rokok juga menjadi pendukung kenaikan cukai rokok. Jokowi menginstruksikan agar petani tembakau dapat dipersiapkan lebih baik.

"Supaya kami memulai pemikiran ke depan agar petani siap penanaman produk lainnya mendatang, sehingga saat kami memenuhi masalah kesehatan terdampak, mereka sudah mendapatkan alternatif kegiatan hasil," Sri Mulyani menjelaskan.

Aspek lainnya adalah penerimaan negara. Cukai rokok menjadi penyetor terbesar. Hingga akhir kuartal III 2017, rokok menyumbang Rp77,59 dari Rp153,2 triliun target pemerintah.

Kenaikan ini disetujui Presiden Jokowi. Ia mengatakan, kenaikan semuanya sudah disertai pertimbangan dan perhitungan matang.

"Di situ ada banyak pertimbangan. Itu hitung-hitungannya ketemu tadi," ucap Jokowi.

Oleh sebab itu, kenaikan cukai ini akan segera dimantapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diharapkan selesai dalam dua minggu.

Berita Terkait

populerRelated Article