Sponsored
Home
/
News

Slank Gelar Mini Konser Tolak Hak Angket

Slank Gelar Mini Konser Tolak Hak Angket
Preview
13 July 2017
Bagikan :

Grup Band Slank mengadakan mini konser di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta memberikan dukungan menolak Hak Angket terhadap KPK yang sedang bergulir di DPR RI saat ini.

"Adik-adik sekalian hari ini kita menyaksikan lagi dukungan dari masyarakat dan adik-adik dari Slank. Oleh karena itu saya sebagai pimpinan KPK dan seluruh jajaran KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua komponen bangsa pada KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers bersama Slank di gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Agus menegaskan KPK akan terus bekerja dengan cepat dan berharap tidak terganggu dengan huru-hara yang sekarang sedang terjadi saat ini.

"Jadi, mohon doa restunya dan dukungan dari masyarakat tetap kami tunggu. Jadi mari kita tetap mempergunakan nurani kita dan akal sehat kita," kata Agus sebagaimana dikutip melalui Antara.

Sementara itu, Vokalis Slank Kaka menegaskan Slank akan tetap mendukung KPK 100 persen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Inisiatif sendiri

"Sesuai temanya sore hari ini mini konser 'Jurus Tandur, Maju Terus Pantang Mundur', kami Slank tetap "support" 100 persen untuk dukung ke KPK, maju terus pantang mundur tidak boleh takut, tidak boleh ada yang melemahkan KPK," kata Kaka.

Kaka juga menyampaikan bahwa mini konser yang diselenggarakan Kamis sore ini atas inisiatif dari Slank sendiri.

"Kami anggap KPK itu harapan dan mimpi, kalau mimpinya dihilangkan bisa bubar. Hari ini kami datang supaya meyakinkan diri, meyakinkan teman-teman di KPK agar harapan ini jangan hilang, maju terus pantang mundur," ucap Kaka.

Dalam mini konser itu, Slank total membawakan tujuh lagi di antaranya Mars Slankers/Lo Hrs Grak, Jurustandur/Garuda Pancasila, SPK, Halal, Gara-Gara Kamu, Ngerock, dan Ku Tak Bisa.

Selain Slank, terdapat juga masyarakat sipil antikorupsi, seniman, akademisi, budayawan, pemuka agama, dan mahasiswa yang memberi dukungan kepada KPK terkait Hak Angket tersebut.***

populerRelated Article