icon-category Entertainment

Suami Dewi Perssik Ngaku Dadanya Didorong Petugas Transjakarta

  • 05 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Angga Wijaya, suami penyanyi dangdut Dewi Perssik resmi melaporkan balik petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologis versi Angga saat mobil Jaguar berplat nomor B 12 DP milik istrinya hendak menyerobot jalur busway di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Insiden ini yang memicu kedua belah pihak saling lapor.

"Menurut pelapor (Angga), petugas TransJakarta (Harry) sempat mendorong dadanya. Kemudian pelapor lihat terlapor sempat merekam dan menyebarkan ke media elektronik Sambil mengata-ngatai seperti binatang, kata pelapor," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2017).

Menurut Argo, alasan Angga hendak melintas ke jalur busway karena saat itu bergegas mengantarkan seorang asisten istrinya ke rumah sakit.

"Yang bersangkutan (Angga) menyampaikan bahwa saat dia mengendarai mobil dengan membawa asisten yang sakit, kata dia, dia mau masuk busway. Tapi sama petugas TransJakarta (Harry) enggak diperbolehkan," katanya.

Karena pintu perlintasan busway dijaga Harry, lanjut Argo, Angga kemudian turun dan meminta agar pintu portal busway dibuka. Karena dilarang, Angga yang mengendarai mobil Jaguar warna hitam itu kemudian mundur untuk beralih ke jalur kendaraan mobil pribadi.

"Jadi yang bersangkutan meminggirkan mobilnya. Dan dia keluar dari mobil dan meminta untuk membuka pintu, tapi dia (Harry) nggak diizinkan. Jadi dia mundur," kata Argo

Terkait laporan tersebut, polisi akan memanggil Angga untuk dimintai keterangan soal keberadaan asisten Depe-sapaan Dewi Perssik, yang diklaim sakit asma.

"Kemaren melaporkan saja. Nanti kami konfirmasi semuanya. Bener bawa asistennya apa nggak. Asistennya siapa, sakit apa, penyidik akan cari," katanya.

Selain itu, Angga juga akan ditanyakan seputar adanya pengawalan polisi ketika mobil yang ditumpangi istrinya akan menerobos jalur busway.

"Silahkan saja sampaikan siapa nama polisinya, pangkatnya apa, laporkan," katanya.

Perihal insiden itu, Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sebelum itu, Harry telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada (2/12/2017) dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah. Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : dewi perssik 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini