Sponsored
Home
/
Technology

Sukai Postingan di Facebook, Lelaki Ini Kena Denda Rp54 Juta

Sukai Postingan di Facebook, Lelaki Ini Kena Denda Rp54 Juta
Preview
Dythia Novianty31 May 2017
Bagikan :

Pengadilan di Swiss telah mendenda seorang lelaki karena "menyukai" komentar yang dinilai memfitnah di Facebook.

Kasus ini melibatkan komentar yang dibuat tentang Erwin Kessler, kepala kelompok perlindungan hewan. Dia dituduh anti-Semit dan rasis.

Pengadilan distrik Zurich mengatakan bahwa terdakwa dengan jelas mendukung konten yang tidak pantas dan membuatnya menjadi miliknya dengan menyukai komentar.

Menurut surat kabar Swiss Le Temps, lelaki berusia 45 tahun itu menyukai enam komentar.

Kessler dilaporkan telah menuntut lebih dari selusin orang atas berbagai komentar yang dibuat di Facebook pada tahun 2015.

Surat kabar Tages Anzeiger mengungkap, mereka adalah pihak yang sehubungan dengan diskusi tentang kelompok hak asasi hewan mana yang boleh berpartisipasi dalam festival vegan.

Beberapa orang telah divonis tapi tidak ada yang hanya karena "menyukai" komentar yang dibuat orang lain.

Menurut AFP, Kessler divonis di bawah undang-undang anti-rasisme hampir 20 tahun yang lalu. Pengadilan Zurich memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa komentar yang dia sukai itu benar.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan "menyukai" komentar tersebut membuat mereka dapat diakses oleh sejumlah besar orang. Dengan demikian dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan [Kessler].

Menurut AFP, lelaki ini didenda bersyarat senilai 4.000 franc Swiss atau sekitar Rp54 juta. Putusan tersebut bisa diajukan banding.

Seorang pengacara untuk salah satu seorang yang juga digugat Kessler mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat "memiliki dampak yang besar" meskipun berasal dari pengadilan regional. Amr Abdelaziz mengatakan, pengadilan Swiss perlu memberikan kejelasan kepada pengguna media sosial dan memperingatkan kebebasan berekspresi dapat terancam jika pengadilan ingin menuntut orang karena "menyukai" di Facebook. [BBC]

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article