Secara aturan, motor memang tidak boleh masuk ke jalantol. Kecuali, jalan bebas hambatan itu dirancang untuk bisa dilalui motor. Di Indonesia, baru ada dua, yaitu jembatan Tol Suramadu, dan Tol Bali Mandara.
Kedua tol itu memiliki jalur khusus buat para bikers. Lantas, seperti apa aturan yang memperbolehkan motor melintas di jalan bebas hambatan?Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) keberadaan jalan tol dan motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Berita Terkait:
- Ini Dua Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
- Pengguna "Moge" Tuntut Akses Masuk Jalan Tol
- Ancaman Bahaya di Jalan Tol dengan Lalulintas Lancar
Aturan tersebut menjelaskan bahwa jalan bebas hambatan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda empat atau lebih. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Edo seperti Otomania.com kutip di blognya, Selasa (30/5/2017).
Lanjut Edo, aturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa beberapa daerah di Indonesia, motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
"Jadi kesimpulannya, di sejumlah jalan tol sepeda motor diperbolehkan melintas asal mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, dan tentunya mesti dibuatkan jalur khusus," ujar Edo.