icon-category News

Tahun Depan Harga Rokok Bakal Naik

  • 22 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Kebijakan cukai ini akan dirilis pada bulan September 2017.

Dilansir dari Merdeka.com, Selasa 22 Agustus 2017, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini  merupakan upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja  Negara (APBN) 2018.

Sekadar informasi, target kepabeanan dan cukai pada 2018 ditetapkan sebesar Rp194,1 triliun.

“Terkait cukai, secara reguler, memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor. Yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan,” kata Heru di Jakarta.

Selain bisa mengerek pendapatan negara, dia berkata, kenaikan cukai rokok ini bisa menekan angka konsumsi di kalangan masyarakat. Walapun demikian, Heru berkata pemerintah turut memperhatikan industri rokok dan turunannya, termasuk petani tembakau.

“Yang jelas bahwa pemerintah akan membedakan perlakuan atau akan membedakan tarifnya dalam tiga golongan sigaret, yaitu sigaret putih, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan,” kata dia.(Sah)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : rokok rokok naik 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini