icon-category News

Tetangga Mafhum Buni Yani Divonis Bersalah

  • 18 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Beberapa tetangga Buni Yani di Depok, Jawa Barat, memahami atas vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Buni dihukum penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Warga di sini sudah paham, warga sini enggak mempermasalahkan dan mendukung Pak Buni Yani," ujar Haris, pihak sekuriti di kompleks perumahan tempat tinggal Buni, Depok.

Haris mengklaim, warga kompleks perumahan itu memahami kasus yang menimpa Buni dan memberikan dukungan. Dia pun tak mempermasalahkan vonis karena itu merupakan keputusan dari pihak pengadilan.

"Ya, no problem. Enggak ada dukungan apa dan bagaimana, memang jalannya begitu," kata Haris.

Sekuriti lainnya, Erwin menuturkan, saat kasus itu muncul sempat terjadi pro kontra di antara warga. Bahkan, menurutnya ada warga yang merasa ketakutan.

"Waktu awal-awal ada yang takut, ada yang ibarat kata membantu, ada yang begitu lah, namanya kompleks," ujarnya.

Erwin menyampaikan, sempat ada permintaan dari pihak keluarga Buni dan pengurus perumahan kepada sekuriti untuk lebih meningkatkan pengamanan saat kasus itu baru muncul. Mereka khawatir akan ancaman.

Peningkatan keamanan itu, menurut Erwin, membuat setiap orang yang ingin berkunjung ke rumah Buni harus melalui izin yang ketat dari pihak keluarga. Namun, setelah Buni divonis, Erwin mengaku belum mendapatkan permintaan untuk meningkatkan pengamanan.

"Sekarang enggak ada, dari tadi pagi beberapa kali orang datang, ya silahkan saja, tapi enggak ketemu," ucapnya.

Erwin menilai Buni kadang terlibat dalam beberapa kegiatan yang dilakukan di Masjid Baitussalam, kompleks tersebut. Beberapa kegiatan itu seperti ceramah atau kultum, serta tablig akbar.

Di sisi lain, Haris menyebut Buni merupakan sosok yang aktif ikut melakukan kegiatan gotong royong bersama warga kompleks perumahan tersebut.

"Kalau dia (Buni) memang oke untuk pembangunan atau gotong royong oke memang, dia bagus," ujarnya.

Hardi, salah seorang tetangga sekaligus pengurus Masjid Baitusalam, menyebut Buni merupakan orang yang jarang terlihat di beberapa acara yang digelar di perumahan itu. Dia menduga, hal itu karena kesibukan Buni sebagai dosen.

Lihat juga:
Efek Buni Yani

"Beliau (Buni) aktif mengajar pulang malam, dan sebagainya, sampai malam ya kurang, mungkin bukan enggak mau (ikut kegiatan) tapi waktunya," kata Hardi.

Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah lantaran mengubah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Buni Yani 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini