icon-category Technology

Uber: Dari Musuhan dengan Ahok Sampai Dugaan Jegal PM 26

  • 21 Sep 2017 WIB
Bagikan :

Belum memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kini salah satu penyedia jasa transportasi daring, yakni Uber tersandung dugaan kasus suap soal tindakan kecurangan di sejumlah negara Asia termasuk Indonesia.

Sebelum terkena dugaan kasus yang tengah diselidiki oleh otoritas hukum Amerika Serikat ini, Uber juga sempat tersandung beberapa permasalahan hukum sejak awal kedatangannya di Indonesia.

CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa rekam jejak perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Masuk Jakarta

Pertama kali, Uber mulai menampakan kehadirannya sekitar tiga tahun silam, atau lebih tepatnya pada Agustus 2014 dengan kantor dibilangan Sudirman, Jakarta Selatan.

Masuknya Uber, sekaligus menjadikannya sebagai rival dari dua perusahaan sejenis yang lebih dulu ada di Jakarta, yakni Gojek dan Grab. Tidak seperti sekarang, awalnya Uber hanya menyediakan layanan taksi daring.

Saat itu, untuk menyediakan layanan taksi daring ini, Uber bekerjasama dengan perusahaan rental mobil. Setelahnya, Uber baru membuka kemitraan dengan pengemudi perorangan, namun dengan beberapa syarat.

Bermasalah dengan Ahok

Saat mulai beroperasi di Jakarta, Uber sempat bermasalah dengan pemerintah DKI Jakarta. Alasannya, pemerintah menilai operasional Uber ilegal. Namun, Uber tetap nekat beroperasi. Hal ini lantas berujung pada pengamanan sejumlah armada Uber oleh pihak berwajib, baik itu oleh Organisasi Angkutan Darat DKI, Dinas Perhubungan DKI, hingga Polda Metro Jaya.

Tindakan penangkapan ini sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu masih menjabat. Sebab, saat itu Uber masuk kategori angkutan umum sewa sesuai Petunjuk Teknis Penyelenggara Angkutan Sewa yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat.

Sehingga, Ahok saat itu mengajukan empat syarat yang harus dipenuhi Uber sesuai dengan aturan Ditjen Perhubungan Darat tersebut.

Langgar UU

Selain itu Uber dan perusahaan taksi online lainnya juga disebut-sebut telah melanggar aturan pemerintah, seperti Undang-undang (UU) Angkutan Jalan dan UU Perseroan.

Pemerintah juga sempat mempertanyakan status operasional Uber di Indonesia. Manajemen Uber dan pengusaha taksi online lain bersikeras mereka bukan perusahaan penyedia transportasi, tetapi perusahaan aplikasi. Hal ini juga dialami oleh penyedia taksi online lain seperti Gojek dan Grab. 

Selain itu, keberadaan penyedia taksi online juga meresahkan para pengusaha dan sopir taksi legal. Hal ini lantaran perbedaan tarif yang signifikan sehingga mengurangi pendapatan mereka. Hal ini berujung pada demonstrasi sopir angkot dan taksi.

Untuk menyelesaikannya, pemerintah minta taksi online lakukan uji KIR, memiliki SIM A umum, wajib mengurus balik nama kendaraan, serta memiliki pool dan bengkel.

Keputusan ini lantas didemo balik oleh pengemudi angkutan online karena aturan tersebut dinilai membatasi mereka. Solusinya, para penyedia layanan transportasi online diminta membentu koperasi bagi para mitra pengemudi.

Kemenhub pun melakukan revisi terharap Permen yang mengatur layanan transportasi tidak dalam trayek.

Didemo Pengemudi

Hampir semua penyedia layanan transportasi online sempat didemo oleh mitra pengemudinya, tak terkecuali Uber.

Mitra pengemudi berkali-kali menyuarakan protes terhadap manajemen Uber lantaran perlakuan tidak adil terkait tarif, pembayaran non-tunai, hingga perhitungan insentif.

Baru-baru ini, mitra pengemudi UberMotor juga berdemonstrasi melayangkan protes soal promo 0 rupiah. Poin tuntutan lain adalah pemotongan 10 persen dari tarif dasardan tarif yang dianggap 50 persen lebih murah dari penyedia layanan serupa. Uber mematok tarif Rp1.250 per kilometer.

Diduga Jegal PM 26

Lalu, Uber juga disinyalir termasuk ke dalam salah satu pihak dengan upaya menjegal aturan soal keberadaan taksi online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan ini menjadi kiblat hukum penyelenggaraan taksi online. Enam orang pengemudi angkutan sewa khusus melakukan gugatan atas Permen ini. Gugatan diterima dan Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 poin pasal.

Penganuliran ini menimbulkan kecurigaan dari Kemenhub. Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, mempertanyakan apakah yang melakukan gugatan murni sebagai pengemudi ataukah pesanan perusahaan.

"Pengacara kok pakai yang berkelas, kelasnya corporate-lah. Artinya kan pasti mahal, nah apa mampu mereka itu bayarnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, menurutnya dari penelusuran tempat tinggal masing-masing penggugat, ternyata alamatnya tidaklah sesuai.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Uber 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini