icon-category News

Wali Kota Cilegon Resmi Jadi Tersangka Suap

  • 23 Sep 2017 WIB
Bagikan :

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.

Selain Iman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ADP selaku Kepala BPTPN Cilegon, H sebagai pihak swasta, BDU selaku proyek manajer PT BA, PDS yang merupakan Direktur Utama PT KIEC, dan EW yang merupakan legal manajer PT KIEC.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

Penetapan ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Jumat malam (22/9). Ada 10 orang yang diamankan Tim Satgas KPK dan kemudian menjalankan pemeriksaan intensif.

"Setelah melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain," ujar dia.

Iman, ADP, dan H selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, BDU, PDS, dan EW disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : walikota cilegon kpk 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini