icon-category Gadget

Aturan Blokir IMEI Molor Lagi, Jadi Gak Sih?

  • 01 Sep 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi ponsel pintar/Unsplash)

Uzone.id -- Regulasi yang kerap disebut sebagai aturan IMEI yang bertujuan memberantas rantai ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia sejatinya diresmikan pada 18 April lalu. Namun, kenyataannya aturan ini molor dijalankan.

Sebelumnya, Marwan Baasir selaku Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan, sebenarnya 18 April adalah tanggal yang dimaksud pemerintah untuk memulai inisiatif pemblokiran ponsel BM menggunakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kemudian, Marwan mengatakan bahwa pemerintah berharap hal ini dapat diimplementasi pada 31 Agustus 2020. Lantas, apakah saat per hari ini, 1 September 2020 aturan IMEI sudah resmi berlaku?

Baca juga: Blokir Ponsel Ilegal Berlaku Akhir Agustus, Atau Bahkan Molor?

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, dari sisi operator seluler pada dasarnya sudah live alias siap apabila ada nomor yang teregistrasi di ponsel yang ternyata ilegal atau BM. Namun untuk implementasinya, memang semua berada di tangan Kementerian Perindustrian.

“Saat ini posisi operator ya bisa memastikan semuanya sudah live, sistem sudah jalan. Namun yang memutuskan metode blacklist atau whitelist itu dari Kemenperin. Mesin atau alat yang mereka miliki juga sebenarnya sudah ada, namun perlu dipastikan juga apakah sudah on [aktif] atau belum,” tutur Merza saat dihubungi Uzone.id pada Selasa (1/9).

Dari sisi ATSI, Merza mengakui belum bisa berkomentar banyak, sebab operator seluler pada dasarnya sudah siap sejak April lalu.

Baca juga: Aturan IMEI Sudah Ditegakkan, Tapi Ponsel Ilegal Masih Beredar

“Penerapan aturan ini ‘kan dijalankan secara software, bukan secara fisik. Semua berjalan secara otomatis, dan jika ingin memastikan apakah data pengecekan [IMEI bodong atau resmi] sudah on, semuanya di Kemenperin,” kata Merza.

Hingga hari ini, tim Uzone telah menghubungi pihak Kemenperin namun belum mendapatkan jawaban.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail. Dia mengatakan, semua pihak telah siap dan untuk implementasi sistemnya berada di Kemenperin.

“Coba pastikan lagi ke Kemenperin ya, kami mengawal dari regulasi,” katanya, singkat.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini