icon-category Gadget

Fanboy Apple di Indonesia Mulai Kapok Beli iPhone BM?

  • 06 Dec 2019 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi iPhone 11. Foto: uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Trio iPhone 11 yang terdiri dari iPhone 11, 11 Pro, dan 11 Pro Max dijual di pasar Indonesia melalui ritel resminya seperti Erafone, iBox, dan lain-lain. Peluncuran trio iPhone 11 ini ternyata punya kaitan erat dengan regulasi pemerintah yang ingin memberantas ponsel ilegal.

Gak bisa dipungkiri, iPhone dari Apple menjadi salah satu produk yang kerap dijual secara ilegal. Bahasa awamnya, banyak banget iPhone black market (BM) dijual melalui diler dengan harga yang tentu saja lebih murah.

Director of Marketing and Communications Erajaya Group Djatmiko Wardoyo mengatakan bahwa penjualan trio iPhone 11 menjadi awalan baik bagi respons pasar terhadap peraturan pemerintah yang mengurusi soal nomor IMEI.

Baca juga: Pembeli iPhone 11 Pro Pertama Rela Antre dari Subuh

“Respons pasar Indonesia positif banget terhadap kedatangan trio iPhone 11 ini. Hampir semua tempat iBox Indonesia diramaikan oleh konsumen yang mengantre sampai mengular demi beli. Selain memang ini ponsel baru, ada hal menarik lain yang membuat respons konsumen jadi bagus,” ungkap pria yang akrab disapa Koko ini kepada beberapa awak media di Jakarta, Jumat (6/12).

Kemudian Koko menyinggung soal dampak dari perancangan regulasi IMEI dari pemerintah yang diklaim sudah mulai bikin konsumen berpikir ulang untuk membeli ponsel BM.

“Regulasi pemerintah untuk menerapkan kontrol IMEI itu sangat berpengaruh ternyata. Meski rencananya baru akan diterapkan pada 18 April 2020, tapi efek dari regulasi ini menciptakan dampak bagus. Banyak yang terdorong untuk membeli produk resmi daripada menyusahkan diri beli [iPhone] BM karena tahu dari sekarang kalau HP ilegal terancam gak bisa dipakai gitu,” lanjut Koko.

Dari penjabaran Koko yang melihat dari kacamata distributor resmi, regulasi IMEI pemerintah ini bakal membawa pengaruh positif bagi negara yang berpotensi mendapat penambahan pendapatan dari pajak PPN sebesar 10 persen.

Baca juga: Kominfo Sosialisasikan Aturan IMEI di Batam

“Tak lupa dari sisi konsumen juga. Regulasi ini bikin melek agar konsumen tahu kalau beli ponsel resmi itu tandanya mereka mendapatkan perlindungan yang terjamin dan tentu saja perlindungan konsumen jadi prioritas. Kalau rusak bakal di-cover oleh ritel,” imbuh Koko.

IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler. 

Nomor IMEI dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki kartu garansi dari pembuat, buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian. 

Jika IMEI yang gak terdaftar namun telah aktif sebelum 18 April 2020, maka ponsel tetap dapat digunakan dengan normal. Sebaliknya, kalau setelah 18 April 2020 membeli ponsel dengan “IMEI tidak terdaftar”, jaringan telekomunikasi seluler akan diblokir.

 

VIDEO Giveaway - Unboxing imoo Z6

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini