icon-category Entertainment

Ini Pasal Berlapis yang Akan Jerat Nunung Srimulat dan Suami

  • 22 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus narkoba Nunung Srimulat, suaminya July Jan Sambiran, dan pengedar Hadi Moreyanto. (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id) 

Uzone.id - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono telah merilis tersangka kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, suaminya July Jan Sambiran, dan pengedar Hadi Moheriyanto alias Hery.

Argo Yuwono mengatakan, Nunung dan suaminya itu diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Pidana acaman di atas 5 tahun,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Perwira polisi itu megungkapkan alasan Nunung dan suami terancam dijerat pasal berlapis karena sudah lama mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Kasus Nunung, Tessy Pernah Nyaris Meninggal Gara-gara Narkoba

Baca juga: Song Hye Kyo dan Song Joong Ki Resmi Cerai

Seperti pengakuan Nunung, Argo Yuwono mengatakan pelawak kelahiran Solo, 5 April 1963 itu sudah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun yang lalu.

“Tapi sempat off (berhenti) dan baru mengkonsumsi lagi bulan Maret,” kata Argo Yuwono.

Tim kepolisian dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus sabu yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.

Tim kepolisian dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus sabu yang menjerat Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.

Polisi awalnya melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni pengedar Hadi Moheriyanto pada 19 Juli 2019 pukul 12.30 WIB di Jalan Tebet Timur III I, Jakarta Selatan.

Polisi menyita 1 unit ponsel Nokia dan 37 lembar uang pecahan @Rp100.000,- (total Rp3.700.000,-) hasil penjualan sabu.

Kemudian, di TKP 2 hasil pengembangan, polisi menangkap Nunung dan July Jan Sambiran di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur III I. Polisi menyita 1 klip sabu 0,36 gr, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, 1 buah korek api gas, dan 4 ponsel.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini