icon-category Entertainment

Zul Zivilia Dipenjara, Istri Dagang Kue Demi Menyambung Hidup

  • 10 Jun 2019 WIB
Bagikan :

Retno Paradinah (Foto: Uzone.id)

Uzone.id - Retno Paradinah berbagi cerita saat dirinya menjenguk suaminya, Zul Zivilia, di ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Menurut Retno Paradinah, Zul Zivilia menangis ketika tahu dirinya bekerja keras demi bisa menyambung hidup dirinya juga anak-anak di kala kepala keluarga tidak ada.

"Dia (Zul Zivilia) kemarin sempat nangis. Dia bilang 'Kasihan kamu capek'," cerita Retno Paradinah kepada media di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Dia lalu menegaskan kembali, "Katanya gitu. 'Ngurusin aku, ngurusin anak-anak, kamu capek'."

Zul Zivilia lalu meminta maaf kepada Retno Paradinah karena gara-gara ulahnya sehingga istri jadi menderita.

Baca juga: Hii...Ada 'Penampakan' Saat Titi Kamal Salat di Lokasi Syuting

Baca juga: Jelang Menikah, Jessica Mila Menderita Sindrom Bridezilla

alt-img
Zul Zivilia saat ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: Polda Metro Jaya)

"Ini semua gara-gara saya kamu jadi menderita, kamu jadi tersiksa, capek," Retno Paradinah mengucapkan kembali kata-kata Zul Zivilia.

Agar uang tetap bisa didapat, Retno Pradinah saat ini membuka uasa buka jasa titip sejak bulan Ramadan kemarin.

"Sama bikin kue kering. Sebenarnya dari tahun-tahun kemarin itu, kadang kan enggak ini juga," kata dia.

Apapun akan dikerjakan Retno Paradinah, termasuk menerima pesanan pisang ijo khas Makassar.

"Bener-bener sebulan puasa itu dibikin usaha buat katering. Jasa titip sama bikin kue. Jadi sebulan itu benar-benar berkah," kata Retno Paradinah.

Pemilik nama asli Zulkifli itu ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019.

Zul Zivilia ditangkap beserta barang bukti 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, narkoba itu akan diedarkan oleh kelompok Zul Zivilia.

Zul Zivilia sendiri diringkus polisi di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 atas kasus narkoba. Dari situ, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram.

Pelantun Aishiteru itu terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal pidana mati.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini