icon-category Digilife

1 Desember, Transaksi di Tokopedia, Blibli Hingga Bukalapak Kena Pajak 10 Persen

  • 18 Nov 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Mulai tanggal 1 Desember 2020, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen ke sejumlah layanan dan e-commerce.

Setidaknya, menurut Dirjen Pajak, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN 10 persen atas barang dan jasa yang dijual secara digital kepada pelanggannya. 10 perusahaan itu adalah:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4. PT Bukalapak.com

5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

7. PT Tokopedia

8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9. Valve Corporation (Steam)

10. beIN Sports Asia Pte Limited

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmii yang diterima Uzone.id, Rabu (18/11).

Baca juga: Microsoft dan Alibaba Kena Pajak

Artinya, setiap penjual yang berasal dari luar negeri, maka platform seperti Tokopedia dan Bukalapak wajib menambahkan beban PPN sebesar 10 persen tadi.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini