icon-category Gadget

5 Fakta tentang IMEI, Nomor Unik Penentu Ponsel Legal atau ‘Bodong’

  • 20 Apr 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi IMEI/dok. Samsung.com)

Uzone.id -- IMEI seakan menjadi pembahasan penting sebagai penentu apakah ponsel pintar legal atau ilegal. Sebenarnya ‘makhluk’ apa sih IMEI ini?

Memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity, IMEI menjadi sorotan utama dalam implementasi aturan pemerintah yang bertujuan memberantas rantai peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia.

Barangkali masih ada yang penasaran sedikit lebih detail mengenai IMEI, berikut rangkuman 5 fakta tentang IMEI sebagaimana yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di situs resminya.

Baca juga: Aturan IMEI Disahkan, Pemerintah Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel

1. Terdiri dari 15 digit, sifatnya unik

Sebagai nomor identitas internasional, IMEI terdiri dari 15 digit nomor yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).

Karena sifatnya unik, maka nomor identitas tiap ponsel tentu akan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi.

Fungsi IMEI adalah untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

2. Cara lihat IMEI

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT (handphone, komputer, tablet) dengan menekan angka *#06#, lalu nomor IMEI akan tampil di layar perangkat.

Selain melalui kode bintang dan tanda pagar, nomor IMEI sejatinya dapat ditemukan di bawah baterai, kerdus kemasan, dan kartu garansi.

Baca juga: Operator Pastikan Ponsel yang Aktif Sebelum 18 April Tak Akan Diblokir

3. Kalau IMEI ilegal?

IMEI ilegal atau bodong adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA. Kadang terdiri dari angka acak seperti halnya IMEI legal, kadang juga isi digitnya kosong atau bahkan terdiri dari angka sama seperti 111111111111111.

4. Cara pastikan IMEI legal

Biasanya, IMEI dipastikan legal jika memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari si produsen perangkat, terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa dicek melalui laman IMEI di situs Kemenperin ini, serta memiliki sertifikat dari SDPPI.

5. Kaitan IMEI dan operator

Jadi ketika ponsel atau perangkat mobile lain dipasangkan SIM card dari perusahaan telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan SIM card tersebut, tak lupa menyimpan data itu pada server masing-masing operator.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini