icon-category Digilife

5 Institusi Negara Bekerja Sama Berantas Pinjol Ilegal

  • 20 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Maraknya jasa pinjaman online tak berizin atau pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian akibat terperangkap tindakan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal banyak membebani masyarakat dengan suku bunga yang tinggi, fee yang cenderung besar dan denda yang di luar batas serta cara penagihan yang mengintimidasi. Hal ini tak hanya memberikan kerugian materi namun juga psikis.

SWI atau Satgas Waspada Investasi tercatat sudah menghentikan 3365 entitas jasa pinjaman online tak berizin dan telah menerima lebih dari 7 ribu pengaduan terkait hal ini. 

Menindaklanjuti hal ini, OJK telah melakukan sejumlah upaya termasuk bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

Untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online tak berizin, lembaga-lembaga resmi negara diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menandatangani pernyataan bersama komitmen dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal.

“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," tandas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, Jumat (20/08).

Baca juga: Kemenkominfo Akan Putus Akses Jasa Pinjam Online Tanpa Izin

Pernyataan Bersama tersebut terbagi dalam tiga poin besar, berikut diantaranya:

Pencegahan

  1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol
  2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi
  3. Memperkuat kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal
  4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran, non bank dan aggregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan Masyarakat

  1. Membuka akses pengaduan masyarakat
  2. Melakukan tindak lanjut atau pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga/dan atau melapor ke Kepolisian negara RI untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan hukum

  1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
  2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online lintas negara.

Upaya ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menghentikan jebakan pinjaman online ilegal dengan cara menggunakan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini