icon-category Startup

9 Fakta Kantor Pinjol di DIY Ditutup, Berawal Korban Depresi

  • 15 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menggerebek dan menutup kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah bikin resah masyarakat Indonesia, pada Kamis (14/10/2021) malam.

Polisi pun mengamankan 86 orang di kantor pinjol ilegal yang sudah ditutup itu, yang berada di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman memberikan 9 fakta kepada media di lokasi penggerebegan pinjol ilegal yang sudah ditutup, seperti berikut ini:

1. Penggerebegan pinjol ilegal di DIY berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat.

2. Arief mengatakan, pinjol ilegal yang ditutup itu diawali adanya laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.

BACA JUGA: Harga dan Fitur Canggih Sony TV Bravia XR 8K LED, 4K OLED dan 4K LED

3. Arief menambahkan, TM harus menjalani perawatan di rumah sakit karena merasa depresi akibat ditekan pinjol ilegal itu dan jauh dari rasa kemanusiaan.

4. Polisi lalu pengembangan laporan TM dan berhasil melacak lokasi kantor perusahaan pinjol yang jasanya dipakai TM.

5. Tim siber Polda Jabar dan Polda DIY, selain menutup pinjol ilegal itu juga mengamankan 83 orang operator yang menjadi debt collector, dua HRD, dan satu manajer.

6. Arief menuturkan, satu orang debt collector berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang didapatkan polisi dari korban dengan apa ada di kantor pinjol ilegal yang sudah ditutup itu sangat relevan. 

BACA JUGA: Ratusan Situs Pemerintah Disusupi Iklan Judi Online

7. Dari perusahaan pinjol ilegal yang ditutup itu, polisi menemukan sebanyak 23 aplikasi yang dipakai perusahaan tersebut dan semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

8. Namun, polisi menemukan satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa. Satu aplikasi terdaftar itu, kata Arief, untuk mengelabui petugas atau masyarakat seolah-olah kantor pinjol itu legal.

9. Ruko tempat pinjol ilegal yang sudah ditutup itu, kini dijaga sejumlah aparat kepolisian dan diberi police line.

Polri langsung bergerak cepat menindak pinjol ilegal yang sudah bikin banyak orang terjerat utang dengan bunga sangat tinggi, tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato di acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, pada Senin (11/10).

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia juga dibarengi banyaknya kejahatan yang merugikan masyarakat.

Jokowi meminta OJK agar bisa menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab dan juga punya mitigasi risiko yang kuat.

Jika dikawal secara cepat dan tepat, kata Jokowi, Indonesia punya potensi besar untuk menjadi raksasa digital. “Setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030.” 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini