icon-category Entertainment

Ada Kemungkinan Ahmad Dhani Lolos ke Senayan

  • 26 Apr 2019 WIB
Bagikan :

Ahmad Dhani (Foto: Instagram @ahmaddhaniprast)

Uzone.id - Ahmad Dhani berada di balik penjara atas kasus ujaran kebencian rupanya bukan jadi alasan masyarakat Jawa Timur, untuk tidak memilihnya jadi anggota DPR RI saat pencoblosan pada Jumat, 17 April 2019.

Siti Rafika, teman dekat Ahmad Dhani, mengklaim jika pentolan Dewa 19 itu bisa lolos jadi anggota DPR RI setelah 15% data yang masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ahmad Dhani sudah mendapat 17 ribu suara.

Ahmad Dhani jadi calon legislatif untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I yang mengantongi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Baca juga: Jadi Istri Fadel Islami, Muzdalifah Dapat Mas Kawin Berlian, Emas dan Riyal

"Jika sudah seratus persen kemungkinan besar Ahmad Dhani lolos ke Senayan dan menjadi anggota DPR RI," tutur Siti Rafika seperti dilansir dari Sindonews, Jumat (26/4/2019).

Jika benar, Ahmad Dhani akan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.

Ahmad Dhani juga sudah membuat surat terbuka soal kemungkinannya dia menjadi wakil rakyat. Surat diberikan kepada asistennya, Rushell Ambarita, lalu disampaikan kepada wartawan. Berikut penggalan surat Ahmad Dhani:

"Jabatan di dunia itu bukan satu-satunya cara Allah mengangkat derajat (derajad itu bukan pangkat duniawi, Jokowi meskipun seorang PRESIDEN, di mata saya, dia cuma BONEKA)," tulis Ahmad Dhani.

Menurut Dhani, apa yang dijalani sekarang ini bukan harus berhadiah (jabatan dunia). Dirinya jadi calon legislatif atas desakan Fadli Zon.

"Dan disertai juga niat saya untuk memulai perjuangan (babat alas) Partai Gerindra di Jawa Timur (saya lebih suka bekerja untuk partai). Jadi, ini adalah laku saya dalam mensikapi rezim pembela penista agama.

"Saya tidak mungkin mendiamkan kemungkaran ini terjadi di depan mata. Meskipun penjara adalah akibatnya," tulis dia.

Baca juga: Mantan Jenderal Polri Jadi Saksi Akad Nikah Muzdalifah dan Fadel Islami

Vonis 1 tahun

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter.

Namun, majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah vonis PN Jaksel terhadap Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.

Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus video Ahmad Dhani, ketika berada di Hotel Majapahit Surabaya, mengucapkan 'idiot' kepada massa aksi yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada 29 Agustus 2018.

Pada Selasa, 23 April 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya telah mengajukan tuntutan terhadap Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilah Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini