icon-category Digilife

Akun Instagram Rachel Vennya Berisi 6,7 Juta Followers Dinonaktifkan

  • 23 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Uzone.id - Akun Instagram @rachelvennya, milik selegram kenamaan Rachel Vennya, telah hilang ketika tim Uzone.id mencoba mencari akun tersebut pada Jumat (22/10/2021).

Padahal, artikel mengenai Rachel Vennya yang kami buat pada Kamis (21/10) berjudul "Petisi Proses Hukum Rachel Vennya di Change.org", ibu dua anak itu sudah mengumpulkan 6,7 juta followers Instagram.

Akun Instagram @rachelvennya dinonaktifkan setelah mantan istri Niko El Hakim itu diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis atas kasus dugaan dirinya kabur dari tempat karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulang dari Amerika Serikat.

BACA JUGA: Bisnis RBT di Indonesia Masih Menggiurkan

Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel) menjalani pemeriksaan hingga di Mapolda Metro Jaya hingga selesai pada Kamis (21/10/2021) malam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rachel menyampaikan permohonan maaf kepada media karena sudah meresahkan masyarakat.

"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," ujar Rachel Vennya. 

Rachel Vennya sampai akhirnya menonaktifkan akun Instagram @rachelvennya diduga jadi bulan-bulanan netizen yang meninggalkan komentar bully hingga nyinyir di Instagram tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tangani Video Vulgar 13 Detik Diduga Lele PUBG

Tentu saja, hal itu membuat akan membuat Rachel Vennya mendapat tekanan batin luar biasa.  

Ditambah adanya petisi di Change.org berjudul "segera proses hukum bagi rachel vennya berani kabur dari karantina". Petisi tersebut sudah ditutup oleh admin dengan meraup 13.666 pendukung.

Sementara itu, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa diperiksa selama 8,5 jam. Mereka dikabarkan kabur setelah menjalani 3 hari karantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Seharusnya, WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 8 hari sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini