Kembali ke Uzone News Portal

icon-category Games

Alasan Kimi Hime Suka Pakai Baju Seksi di Videonya

  • 25 Jul 2019 WIB
  • Bagikan :
    Alasan Kimi Hime Suka Pakai Baju Seksi di Videonya

    Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta YouTube menghapus tiga video dari YouTuber gaming Kimi Hime.

    Mereka menilai video tersebut judulnya terlalu vulgar. Terlepas dari itu, Kimi Hime memang mengaku sering memakai judul click bait.

    Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier dan diunggah videonya pada tanggal 2 April 2019, apa yang dia lakukan sah-sah saja.

    “Semua orang di YouTube juga doing it kok. How there is survive,” katanya, seperti dikutip Uzone.id

    Dia juga tak menampik suka memamerkan keseksian, khususnya saat bermain game. Saking seksinya, bagian lekuk tubuhnya terlihat.

    Baca juga: Kimi Hime Curhat Ditegur Kominfo


    Kimi Hime menyadari dengan pakaian seperti itu, banyak penontonnya yang berpikiran negatif. Dia memilih untuk cuek.

    “Misal (berpikiran) ngeres, ya apa kata guest (penonton) saja. Juga ada yang gak. Aku gak bisa atur komentar mereka,” ujarnya.

    “Awal jadi Youtuber, dihujat, pakai baju seperti itu. padahal aku pakai daster. aku dikata-katain sexual harresment, ya udah kebal sih,” tandasnya.

     Baca juga: Kominfo Minta Google Hapus 3 Video Kimi Hime

    Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan pihaknya menemukan tiga konten yang melanggar aturan konten asusila berdasarkan UU ITE.

    Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan Kemenkominfo telah meminta Google untuk melakukan suspend tiga video Kimi Hime. Ia mengatakan ketiga konten tersebut telah di-suspend.

    Ketiga judul video tersebut yakni "Strip Challenge - Mati Satu Kali = Buka Baju", "Lagi Tegang, Eh Keluar Putih Putih!?", dan "Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket".

    Ia menjelaskan Kimi Hime dinyatakan melanggar aturan kesusilaan dalam pasal 27 ayat UU ITE. Denda untuk pelanggaran pasal 27 diatur dalam pasal 45 UU ITE.

    Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.

    Beli voucher games yang mudah dan murah di uzone store

    Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini